
PCM GKB – SMA Muhammadiyah 10 (Smamio) GKB Gresik mengadakan acara Malam Tadabur Quran untuk kelas X dan XI putri.
Kegiatan bertajuk Fiqih Wanita: Membangun Kesadaran, Menjaga Kehormatan ini dilaksanakan di Smamio. Narasumber kegiatan ini adalah Wakil Kepala SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik dan anggota LDK Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ain Nurwindasari, M. IRKH, Jumat-Sabtu (6-7/2/2026).
Kepala Smamio, Ulyatun Nikmah, M Pd. menyampaikan dalam sambutannya bahwa perkembangan zaman itu luar biasa. Wanita harus bisa menjaga harkat, martabat. “Di sini semua adalah wanita-wanita hebat. Jadi wanita harus bisa menjaga harkat, martabat.”
Dalam kegiatan ini dibahas tentang fiqih wanita, ibadah, muamalah, dan semuanya yang dilakukan wanita. Islam adalah agama yang memuliakan perempuan. Dalam hal ibadah, perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki di hadapan Allah
“Arus saat ini luar biasa pengaruhnya, lewat gawai bisa mempengaruhi semuanya. Lalu mengapa ada kegiatan ini? Karena kita semua ingin semua masuk surga,” lanjutnya.
Ulya berharap semoga melalui kegiatan ini bisa bermanfaat, bisa membawa diri menjadi pribadi yang lebih baik, menjadi muslimah sejati, mendapat ilmu yang barokah, menjadi siswi Smamio yang sampai lulus menjadi yang terbaik.

Fiqih Wanita
Dalam materinya, Ain Nurwindasari menjelaskan Islam adalah agama yang memuliakan perempuan. Dalam surat Al Hujurat ayat 13.
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
Menjadi wanita adalah amanah, tubuh, perasaan, peran dan kehormatan yang Allah titipkan tanpa tujuan. Ustadzah Ain menjelaskan Jenis darah yang keluar dari rahim wanita antara lain haid, nifas, dan istihadhah. Ini merupakan istilah fikih untuk darah menstruasi, pascamelahirkan, dan penyakit Ketiganya memiliki hukum yang berbeda terkait ibadah.
Darah haid (menstruasi) adalah darah yang keluar dari rahim wanita sehat secara alami pada waktu tertentu (bukan karena penyakit/melahirkan). Dalam surat Al Baqarah ayat 222 menjelaskan “Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.”
Bagi yang haid tidak boleh sholat, puasa, thawaf, berhubungan suami istri, yang diperbolehkan Dzikir, pengajian, termasuk membaca Al-Qur’an, memegang mushaf Al-Qur’an, dan masuk masjid untuk suatu keperluan.
Darah istihadah (darah penyakit) adalah darah yang keluar di luar kebiasaan haid dan nifas (biasanya karena gangguan reproduksi atau penyakit.Hal ini sesuia dengan hadist Bukhari dan Muslim yang artinya “Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Jika datang haid, tinggalkanlah shalat. Jika telah selesai, maka bersihkanlah darah itu dan shalatlah.”
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah wanita melahirkan baik normal maupun caesar. Menurut hadist riwayat Abu Dawud No. 311, dinilai hasan “Pada masa Rasulullah, para wanita yang nifas berdiam diri (tidak salat dan tidak puasa) selama empat puluh hari.”
Dalam meterinya, Ustadzah Ain juga menjelaskan terkait etika bergaul lawan jenid dengan perempuan. Dalam Islam, fokusnya menjaga kesucian diri dan kehormatan. Meliputi menutup aurat, menghindari khalwat (berduaan), menjaga kesopanan berbicara, menjaga pandangan, tidak bercampur baur, waspada terhadap jejak digital. (*)
Penulis Yanita Intan Sariani. Editor Ichwan Arif.
Eksplorasi konten lain dari PCM GRESIK KOTA BARU (PCM GKB)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

