Siswa SpemdalasMuhammad Fikri Rahmansyah saat berfoto dengan Kepala Spemdalas Yugo Triawanto, M.Si.
Siswa Spemdalas
Muhammad Fikri Rahmansyah saat berfoto dengan Kepala Spemdalas Yugo Triawanto, M.Si.

PCM GKB – Siswa SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik Muhammad Fikri Rahmansyah berhasil meraih juara III dan berhak mendapat medali perunggu cabang ajang matematika MTs/SMP/Sederajat Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat nasional, Jumat (26/9/2025).

Atas prestasi ini, siswa kelas IX Fez ini mendapat apresiasi dari Majelis Dilkdasmen dan PNF Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) GKB Gresik berupa beasiswa berupa bebas SPP sampai akhir menjalani kelas IX.

Hal ini disampaikan Kepala Spemdalas Yugo Triawanto, M.Si. saat upacara bendera memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, dia mengucapkan bangga dan mengapresiasi atas capaian yang telah diraih Muhammad Fikri Rahmansyah.

“Sebagai bentuk bangga dan mengapresiasi, dari Majelis Dilkdasmen dan PNF Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) GKB Gresik memberikan beasiswa berupa bebas SPP selama akhir tahun Pelajaran nanti,” katanya.

Semoga, harapnya, prestasi dan apresiasi yang diterima Muhammad Fikri Rahmansyah menjadi motivasi bagi siswa yang lain untuk terus belajar dan bisa meraih prestasi terbaik. “Bukan hanya di bidang akademik, tetapi bisa juga di bidang pengembangan diri,” tegasnya.

Menerima beasiswa ini, Muhammad Fikri Rahmansyah mengaku senang atas apresiasi yang diberikan Majelis Dilkdasmen dan PNF Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) GKB Gresik yang disampaikan melalui sekolah.

“Senang jelasnya,” jawabnya singkat, Senin (6/10/2025).

Dia menuturkan tidak menyangka akan mendapat beasiswa berupa bebas SPP selama akhir kelas IX nanti. “Alhamdulillah, bisa membantu orang tua. Mereka tidak perlu membayar SPP lagi,” katanya. (*)

Penulis Ichwan Arif.


Eksplorasi konten lain dari PCM GRESIK KOTA BARU (PCM GKB)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

By admin

Eksplorasi konten lain dari PCM GRESIK KOTA BARU (PCM GKB)

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca