Bolehkah Panitia Mendapat Bagian Daging Kurban?

Bolehkah Panitia Mendapat Bagian Daging Kurban? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari

PWMU.CO – Kurban (udhiyah) ialah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan ternak berupa unta, sapi, atau kambing untuk kemudian dibagikan kepada orang lain juga dikonsumsi oleh shahibul kurban itu sendiri.

Praktik penyembelihan hewan kurban yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ialah dilakukan oleh shahibul kurban itu sendiri juga boleh diwakilkan kepada orang lain. Hal ini setidaknya terekam dalam hadis berikut:

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radliallahu ‘anhu

أن النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ) رواه البخاري(5558) ومسلم (1966).

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam menyembelih dua ekor domba yang amat gemuk maka aku melihat beliau meletakkan kaki beliau yang mulya pada lambung domba tadi seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir lalu menyembelih keduanya dengan tangan beliau yang mulya.” Hadits Riwayat Bukhari ( 5558 ) dan Muslim ( 1966 ).

Adapun hadis dari Jabir bin Abdullah menyebutkan:

أن النبي صلى الله عليه وسلم: (.. نَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ) رواه مسلم (1218).

“Sesungguhnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah menyembelih hewan kurban sebanyak enam puluh tiga  ekor dengan tangan beliau kemudian memberikan sisa hewan sembelihan kepada Sahabat Ali Radliallahu Anhu. Hadits Riwayat Muslim (1218 ).

Pada saat ini penyembelihan hewan kurban umumnya dilaksanakan oleh lembaga ataupun panitia kurban. Maka panitia kurban dapat diqiyaskan dengan perwakilan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Ali bin Abi Thalib RA saat menyembelih hewan kurban.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa keberadaan panitia kurban dipandang perlu dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban, kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah kurban. 

Hukum Panitia Mendapat Bagian Daging

أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ ‌يَقُومَ ‌عَلَى ‌بُدْنِهِ، ‌وَأَنْ ‌يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا»

“Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi saw memerintahkan Ali agar ia melaksanakan kurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya dan beliau pun agar tidak memberikan sedikit pun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR al-Bukhari).

Dengan demikian yang perlu diperhatikan ialah bahwa kepanitiaan kurban adalah telah ada contohnya di masa Rasulullah yakni dalam penyembelihan sampai pembagian hewan kurban dalam rangka memudahkan shahibul kurban. Namun tidak diperkenankan diambilkan upah dari bagian dari hewan kurban baik untuk panitia maupun jagal hewan kurban. 

Bagaimana dengan bagian hewan kurban untuk panitia?

Nari nash-nash yang ada tidak ditemukan ketentuan secara khusus bagian dari hewan kurban yang diberikan kepada panitia kurban, justru yang ada adalah larangan mengambil bagian hewan kurban sebagai upah untuk jagal.

Namun demikian sebagaimana masyarakat lainnya, panitia kurban adalah warga yang sedang hadir dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban. 

Dalam al-Hajj ayat 36 disebutkan:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ  كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ  

‘Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.’

Dengan demikian panitia boleh mendapatkan bagian hewan kurban sebagaimana warga lainnya yang mendapat bagian dari hewan kurban.

Wallahu a’lam bish shawab. (*)

Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.

Editor Mohammad Nurfatoni

Comments

comments