Pesan Kammil SPEMDALAS Tentang Batasan Aurat dan Hikmahnya

PCM GKB – Aurat dan batasannya dibahas dalam kegiatan Kajian Muslim Milenial (Kammil) SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik Jawa Timur (Spemdalas), Jumat (30/9/22).

Guru al-Islam Spemdalas Chanif Ichsan SFil menyampaikan tentang aurat adalah bagian tubuh dari manusia yang sangat wajib ditutupi dan haram bila terlihat oleh orang lain kecuali oleh mahramnya.

“Dalil perintah menutup aurat disampaikan dalam Surat an-Nur ayat 30, Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” katanya di depan peserta putra di Masjid Taqwa Spemdalas.

Dia mengatakan dalil larangan melihat aurat orang lain. Seperti yang diriwatarkan HR Muslim 338, Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain. Batasan aurat laki-laki adalah di bawah pusar dan di atas kedua lutut.

Baca selengkapnya Kammil Spemdalas: Bahas Batasan Aurat dan Hikmahnya

Comments

comments