GEDUNG DAKWAH – Dalam surat Al Kautsar dijelaskan nikmat Allah yang begitu melimpah dan dilanjutkan dengan perintah untuk sholat dan berqurban. Pada ayat terakhir pun disertai dengan ancaman bagi orang-orang yang membenci Rasulullah Muhammad.
Sehingga atas dasar ini, Abu Hanifah menghukumi qurban dengan hukuman wajib sedangkan bagi Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hambali menghukumi sunnah muakadah. Seperti sholat sunnah rawatib dan sholat haei raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Dasar yang menyebut sunnah muakadah didasari pada perintah dalam AL quran itu multitafsir, sahabat yakni umar dan abu bakar pernah tidak melaksanakan qurban, hadist yang menyatakan jika berkeinginan qurban, hadist yang menyatakan jangan mendekati tempat sholat tidak berqurban dinilai sebagai omongan sahabat.
Meskipun ada yang menyebut wajib atau sunnah muakadah maka jangan menyepelehkan perintah.’’Sudah diberi rezeki pura-pura tidak tahu atau tidak menerima rezeki, ‘’ ujar Syamsul Huda, M. Pd.I pada pengajian Ahad pagi (06/08/2017) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik.
Pertanyaan muncul tentang larangan tidak boleh memotong kuku dan rambut itu sejak kapan. ‘’Maka boleh sejak awal bulan dzulhijah atau sejak niat qurban itu muncul meskipun telah melebihi tanggal 1 dzulhijah
Namun, larangan ini tidak berpengaruh pada qurban. ‘’Alasan kuat bukankah ada jaminan maka diampuni dosanya pada saat darah pertama qurban mengucur sehingga diharapkan dapat sempurna pengampunan dosanya, ‘’ jelas pengasuh PP MBS Al Amin Bojonegoro ini.
Latas bagaimana dengan qurban untuk orang mati maka ada tiga jawaban yang pertama siapa pun yang berqurban maka keluarga yang meninggal akan tetap mendapatkan pahala. ‘’Rasul jika berqurban menyebut Muhammad dan keluarga Muhammad. Ulama menyebut baik yang masih hidup dan yang sudah meninggal,’’ paparnya.
Yang kedua boleh atas orang yang meninggal dengan syarat sebelum meninggal pernah bernadzar atau berwasiat. ‘’Ini dimaknai wajib dengan dasar telah ada nadzar atau wasiat sebelumnya. Melaksanakan nadzar atau wasiat wajib hukumnya,’’ jelasnya.
Yang ketiga almarhum tidak bernadzar atau berwasiat namun ahli warisnya mengambil inisiatif maka ini yang tidak boleh.
Selanjutnya apakah boleh menyembelih yang betina. ‘’Maka jawabannya boleh asal dalam kondisi baik namun pemerintah memberi larangan menyembelih yang hewan yang produktif, ‘’ ujarnya.
Pertanyaannya apakah panitia dapat bagian qurban. ‘’Jika panitia qurban amil maka boleh namun jika bukan amil zakat maka tidak boleh kecuali yang berhak bukan dikhususkan untuk panitia,” ungkapnya.
Orang yang berqurban berhak menerima bagian sebanyak-banyaknya 1/3 bagian.’’Baik yang diminta maupun tidak diminta.’’Kecuali ada pernyataan yang melaksanakan qurban untuk tidak menerima qurban,’’ katanya. (ars)