Hukuman bagi Penista Agama

PCM-GKB.-Kebenaran Al Quran tidak dapat ditolak kebenarannya. Ketika Al Quran dinistakan maka bukan hanya menyinggung keyakinan melainkan juga menyinggung akal sehat secara universal.
Penista agama hukuman di dunia minimal 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun. Dan di akhirat hukumannya disamakan dengan kaum musyrikin dan munafik yaitu neraka.
”Hukuman bagi penista agama terdapat di surat Al Baqarah ayat 23, At Taubah ayat 32-33, Al Qalam ayat 44,” jelas Ustadz Peat Hidayatullah Haidir, MA pada acara pengajian ranting ke ranting PCM GKB, Ahad (18/12/2016) di Masjid Faqih Oesman Kampus UMG.
Penista agama akan dicelakakan oleh Allah baik di dunia maupun di akhirat. ”Lantas yang harus dilakukan oleh umat Islam adalah dengan ”perang” dalam konteks yang sesuai dan sabar menghadapi musuh Allah,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Paciran Lamongan ini.
Sabar ini didefinisikan dalam sabar bersama Allah, sabar atas Allah, sabar dari Allah.
Sabar bersama Allah didefinisikan dalam menjalankan ibadah. Sabar atas Allah adalah sabar atas ketetapan-Nya dan sabar dari Allah adalah sabar atas ujian dan anugrah dari Allah.
Al Quran memuat seluruh syarat sebagai kebenaran universal yang pertama adalah terjaga dari kesalahan, kedua selalu menganjurkan kebajikan umum dan khusus dan ketiga selalu mencegah keburukan pribadi dan golongan. (ars)

Comments

comments